jpnn.com, JAKABARING - Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 berdampak serius pada pengurangan APBD Tahun Anggaran 2025.
Anggaran Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2025 nyatanya dipotong sebesar Rp 50,59 triliun.
Tidak ada komentar