jpnn.com, TASIKMALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat memberikan penjelasan terkait diskualifikasi Bupati Tasikmalaya terpilih Ade Sugianto yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ade Sugianto didiskualifikasi karena dianggap telah menjabat sebagai kepala daerah selama dua periode. Akibatnya, Pemungutan Suara Ulang (PSU) harus digelar dalam waktu 60 hari, tanpa keikutsertaannya.
Tidak ada komentar