jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menyoroti eksekusi rumah warga di Setia Mekar, Kabupaten Bekasi, yang dilakukan atas putusan pengadilan. Menurutnya, eksekusi tersebut diduga melanggar prosedur hukum, mulai dari tidak adanya proses Anmaning hingga salah sasaran dalam eksekusi lahan.
Hal itu disampaikan Soedeson setelah mendengar aspirasi warga korban penggusuran dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Mafia Tanah di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/2).
Tidak ada komentar