jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengatakan aturan penempatan anggota polisi aktif di kementerian sebaiknya masuk dalam UU Polri melalui proses revisi.
"Makanya saya katakan, perdebatan soal batasan di mana anggota Polri bisa ditempatkan ini memang sebaiknya diatur dalam revisi," kata Lallo kepada awak media, Rabu (6/5).
Tidak ada komentar