bali.jpnn.com, DENPASAR - Bule Rusia Kseniia Varlamova, 33, tak berkutik saat sidang putusan di PN Denpasar, Kamis (4/6) kemarin.
Warga negara asing (WNA) hanya bisa pasrah dan menerima saat majelis hakim PN Denpsar yang diketuai Iman Luqmanul Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama delapan bulan 15 hari kepada terdakwa.
Tidak ada komentar