Hetifah Pastikan Revisi UU Sisdiknas Definisikan Kembali Anggaran Pendidikan 20 Persen

Hetifah Pastikan Revisi UU Sisdiknas Definisikan Kembali Anggaran Pendidikan 20 Persen

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi X DPR yang juga anggota MPR Hetifah Sjaifudian mengatakan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) mendefinisikan kembali anggaran pendidikan 20 persen dari APBN/APBD harus dialokasikan untuk pendidikan dasar, menengah dan tinggi.

Hal itu disampaikannya dalam Sarasehan Nasional yang digelar Fraksi Partai Golkar MPR RI dengan tema 'Merumuskan Kembali Anggaran Pendidikan Guna Mewujudkan Amanat Konstitusi Menuju Indonesia Emas 2045' pada Jumat (8/8).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya