jpnn.com - PEKANBARU - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak akan digelar hari ini, Sabtu 22 Maret 2024 di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sebanyak 1.011 pemilih yang berhak memberikan suaranya dalam PSU Pilkada Siak yang digelar sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Tidak ada komentar