jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Serfasius Serbaya Manek, mengkritik keras pertemuan Menteri BUMN Erick Thohir dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) membahas penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).
Serfasius menilai pertemuan tersebut berpotensi melanggar aturan, khususnya terkait Pasal 9G UU BUMN yang menyatakan direksi, komisaris, dan pengawas BUMN bukan lagi penyelenggara negara.
Tidak ada komentar