Gugatan Ghufron Ditolak, Cak Imin Tak Perlu Ganti Rugi

Gugatan Ghufron Ditolak, Cak Imin Tak Perlu Ganti Rugi

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa Hukum DPP Partai Kebangkitan Bangsa Anwar Rachman mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak gugatan Achmad Ghufron Sirodj terhadap Ketum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

"Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka otomatis gugatan ganti rugi sebesar Rp 507 miliar pun pupus," katanya pada Rabu (18/12).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya