jpnn.com - Perwakilan Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) Kartiko Adi Wibowo menganggap draf Revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang diusulkan pemerintah dan sudah masuk DPR, tidak bisa buru-buru disahkan.
Dia berkata demikian saat Forkopi melaksanakan diskusi dengan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) membahas RUU Perkoperasian di NH Wisma, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (16/12).
Tidak ada komentar