Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN

Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN

jpnn.com, JAKARTA - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, Petrus Ricolombus Omba-Marlinus menilai, dalil yang diajukan pasangan Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob, Bonardo Sinaga dalam perselihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) seharusnya tidak diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Penasihat hukum Petrus Ricolombus Omba dan Marlinus, Viktor Santoso Tandiasa mengatakan dalil gugatan yang disampaikan seharusnya bisa diselesaikan lewat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya