Bertentangan dengan UUD 1945, Revisi UU Pilkada Akan Cacat Hukum Kronis

Bertentangan dengan UUD 1945, Revisi UU Pilkada Akan Cacat Hukum Kronis

jpnn.com, JAKARTA - Revisi UU Pilkada yang dipaksakan oleh Badan Legislasi DPR akan membuat aturan tersebut cacat hukum kronis dan batal lantaran tak sesuai dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

"Secara hukum, jika DPR memaksakan merevisi UU Pilkada, UU itu cacat hukum kronis dan batal demi hukum karena bertentangan dengan UUD Negara RI 1945," kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) W. Riawan Tjandra, Rabu.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya