jpnn.com, JAKARTA - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi merekomendasikan penurunan komisi aplikator layanan transportasi online (ride-hailing) dari 15 Persen + 5 Persen menjadi hanya 10 Persen.
Wakil Ketua BAM Adian Napitupulu yang memimpin FGD tersebut menegaskan bahwa rekomendasi ini merupakan salah satu kesimpulan dari Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh BAM pada tanggal 14 Mei lalu.
Tidak ada komentar