jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) yang dipimpin Arman Hanis menyampaikan catatan kritis terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam surat resmi kepada Komisi III DPR RI. Meski mendukung pembaruan KUHAP yang telah berusia 44 tahun, AAI menegaskan pengesahan tidak boleh dipaksakan jika masih mengandung masalah hak asasi manusia.
"Kami menyadari Indonesia membutuhkan hukum acara pidana baru, namun pengesahan RUU KUHAP tidak boleh dipaksakan jika masih ada persoalan terkait HAM dan due process of law," kata Ketua DPP AAI Arman Hanis, seusai mengikuti RDPU di Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (21/7).
Tidak ada komentar