jpnn.com, JAKARTA - Direktur Indonesian Parliementary Center (IPC) Ahmad Hanafi mengkritik putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), yang menjatuhkan sanksi nonaktif terhadap legislator pelanggar etik.
Menurut dia, putusan nonaktif tidak dikenal dalam Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Tidak ada komentar