jpnn.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan tiga dari lima legislator nonaktif terbukti melanggar kode etik dan disanksi nonaktif dengan waktu beragam.
Hal demikian tertuang saat MKD melaksanakan sidang dengan agenda putusan terhadap lima legislator nonaktif di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/10).
Tidak ada komentar