DPR Telah Terima Surpres Terkait RUU KUP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR telah menerima surat presiden (Surpres) terkait rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan ke-5 atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Surat tersebut diterima pada 5 Mei 2021.

"R21 tanggal 5 Mei 2021 hal rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan ke-5 atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan," ujar Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna, Selasa (22/6).

Pada tanggal yang sama, DPR juga menerima surat presiden dengan nomor R22. Surat tersebut berisikan pengajuan revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya