PP Nomor 28 Tahun 2024 Bahas soal Aborsi, Kepala BKKBN: Hanya untuk Situasi Darurat

PP Nomor 28 Tahun 2024 Bahas soal Aborsi, Kepala BKKBN: Hanya untuk Situasi Darurat

Liputan6.com, Jakarta Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28 Tahun 2024 salah satunya mengatur soal kebijakan aborsi di Indonesia. Menurut PP tersebut, aborsi hanya diperbolehkan pada kasus-kasus darurat, seperti pada korban tindak kekerasan seksual.

“Dokter seperti saya ini disumpah di pendidikan kedokteran untuk menghormati kehidupan sejak dari konsepsi sampai akhir hayat. Dokter disumpah tidak akan membunuh kehidupan,” kata Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dokter Hasto Wardoyo dalam temu media di gedung BKKBN, Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya