Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) resmi menetapkan PT Etana Biotechnologies Indonesia (Etana) sebagai Laboratorium Pusat Unggulan (Center of Excellence) Pengembangan Vaksin dan Produk Bioteknologi. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Nomor HK.02.02/E/1504/2025.
Dengan status baru ini, Etana mendapatkan mandat untuk melaksanakan riset dan pengembangan vaksin, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM), serta memfasilitasi kolaborasi penelitian bersama negara-negara anggota Organization Islamic Cooperation (OIC).
Tidak ada komentar