Liputan6.com, Jakarta - Rabies masih menjadi ancaman kesehatan masyarakat di Indonesia. Untuk meningkatkan kesadaran dan pencegahan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/508/2025 tentang Kewaspadaan terhadap Kasus Rabies.
Langkah ini bertujuan memperkuat upaya mitigasi penyakit yang ditularkan melalui gigitan atau saliva Hewan Penular Rabies (HPR) ini.
Tidak ada komentar