Kemenkes Perketat Kewaspadaan terhadap Rabies, Masyarakat Diminta Waspada

Kemenkes Perketat Kewaspadaan terhadap Rabies, Masyarakat Diminta Waspada

Liputan6.com, Jakarta - Rabies masih menjadi ancaman kesehatan masyarakat di Indonesia. Untuk meningkatkan kesadaran dan pencegahan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/508/2025 tentang Kewaspadaan terhadap Kasus Rabies.

Langkah ini bertujuan memperkuat upaya mitigasi penyakit yang ditularkan melalui gigitan atau saliva Hewan Penular Rabies (HPR) ini.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya