jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemanfaatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai instrumen manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian/Lembaga, BUMN, dan BUMD. Hal ini disampaikan Plt. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi pentingnya penguatan fungsi LHKPN sebagai alat pencegahan korupsi.
"LHKPN sebagai instrumen pencegahan belum memiliki regulasi yang mengatur terkait sanksi yang bisa diberikan kepada Penyelenggara Negara (PN). Oleh karenanya KPK mendorong penggunaan LHKPN sebagai salah satu instrumen dalam manajemen ASN di KLPD/BUMN/BUMD," ujar Budi Prasetyo, Sabtu (10/5).
Tidak ada komentar