Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) memasukkan ketamin termasuk ke dalam obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan (OOT).
Hal ini tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan pada 23 April 2025 kemudian diundangkan pada 2 Mei 2025 oleh Kementerian Hukum.
Tidak ada komentar