Psikolog Ingatkan Pentingnya Imajinasi Anak, Berdampak pada Kemampuan Berpikir
- hari ini, 17.30
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah resmi mewajibkan semua produsen air minum dalam kemasan (AMDK) mencantumkan label peringatan bahaya senyawa kimia Bisfenol A (BPA) pada galon air minum dengan kemasan plastik polikarbonat. Kebijakan tersebut tertuang dalam revisi Peraturan BPOM tentang Label Pangan Olahan yang disahkan pada 1 April 2024 lalu.
Banyak kalangan menyambut positif terbitnya peraturan baru tentang Label Pangan Olahan ini, termasuk dari Ahli farmakologi Universitas Airlangga, Profesor Junaidi Khotib.
Tidak ada komentar