Ahli Farmakologi Unair Komentari Kebijakan Pelabelan Bahaya BPA pada Galon Air Minum

Ahli Farmakologi Unair Komentari Kebijakan Pelabelan Bahaya BPA pada Galon Air Minum

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah resmi mewajibkan semua produsen air minum dalam kemasan (AMDK) mencantumkan label peringatan bahaya senyawa kimia Bisfenol A (BPA) pada galon air minum dengan kemasan plastik polikarbonat. Kebijakan tersebut tertuang dalam revisi Peraturan BPOM tentang Label Pangan Olahan yang disahkan pada 1 April 2024 lalu.

Banyak kalangan menyambut positif terbitnya peraturan baru tentang Label Pangan Olahan ini, termasuk dari Ahli farmakologi Universitas Airlangga, Profesor Junaidi Khotib.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya