Praktik Politik Uang di Pilkada Serentak Dinilai Serupa Sindikat Narkoba

Praktik Politik Uang di Pilkada Serentak Dinilai Serupa Sindikat Narkoba

Liputan6.com, Yogyakarta - Maraknya praktik politik uang (money politic) dalam beberapa gelaran pemilu memicu kekuatiran rusaknya demokrasi dan kehidupan berbangsa. Selayaknya sindikat narkoba di lapangan, praktek-praktek politik uang harus ditangani badan khusus dan diperlukan undang-undang pemilu yang komprehensif. Dua pandangan ini dikemukakan terpisah Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi dan HAM (Pandekha), Yance Arizona dan aktivis Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba.

Berbicara kepada awak media di UGM, Kamis (7/11/2024), Yance menilai pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 kali ini sudah sangat ideal dari sisi keberlanjutan kepemimpinan dan efisiensi anggaran. Problem besarnya terletak pada pengawasan pendanaan kampanye dan maraknya praktik politik uang. “Politik uang itu bisa diatasi dengan dua pendekatan. Pertama turun langsung ke masyarakat untuk mengedukasi bahaya politik uang. Juga perlu dilakukan pendekatan ke atas, dengan pengawasan ketat pada pendanaan politik,” kata Yance.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya