Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) meluncurkan Laporan Pelanggaran Kode Internasional oleh Perusahaan Produk Pengganti ASI pada Platform Digital dan Media Sosial di Indonesia selama Era Pandemi COVID-19 (April 2020 – April 2021).
Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI, selanjutnya disebut ‘Kode Internasional’, telah disahkan pada 1981 sebagai standar minimal untuk melindungi dan mendukung menyusui di dunia.
Tidak ada komentar