Liputan6.com, Jakarta - Pasangan yang telah menikah akan bisa memiliki kartu nikah digital pada akhir Mei 2021. Peluncuran kartu nikah ditigal oleh Kementerian Agama ini merupakan salah satu bagian revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) dalam memberi kemudahan dan layanan berkualitas pada masyarakat.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muharam Marzuki mengatakan kartu nikah digital punya banyak manfaat.
Tidak ada komentar