Arus Balik Lebaran, Satgas COVID-19: Pelaku Perjalanan Wajib Lakukan Karantina 5 Hari

Arus Balik Lebaran, Satgas COVID-19: Pelaku Perjalanan Wajib Lakukan Karantina 5 Hari

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 kembali mengingatkan bagi pelaku perjalanan libur Lebaran agar melakukan karantina mandiri. Hal ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi pencegahan penularan infeksi virus SARS-CoV-2.

"Pelaku perjalanan wajib melakukan karantina 5x24 jam karena mobilitas yang dilakukan di masa pandemi adalah aktivitas berisiko," kata Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi pers 20 Mei 2021.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya