Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kasus penipuan keuangan ke layanan Indonesia Anti-Scam Center (IASC).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengungkapkan bahwa kecepatan pelaporan menjadi faktor krusial dalam menekan kerugian akibat penipuan.
Tidak ada komentar