Waspada Penipuan! OJK Ungkap Modus Scam Uang Dicuci Lewat Kripto

Waspada Penipuan! OJK Ungkap Modus Scam Uang Dicuci Lewat Kripto

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kasus penipuan keuangan ke layanan Indonesia Anti-Scam Center (IASC).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengungkapkan bahwa kecepatan pelaporan menjadi faktor krusial dalam menekan kerugian akibat penipuan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya