Warga Jakarta Dapat Keringanan Bayar PBB, Simak Ketentuannya

Warga Jakarta Dapat Keringanan Bayar PBB, Simak Ketentuannya

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan insentif bagi masyarakat yang taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Warga yang melunasi kewajiban pajaknya pada periode 1 Agustus hingga 30 September 2025 akan mendapatkan potongan sebesar 5% dari pokok pajak.

“Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan insentif ini. Selain hemat, warga juga terhindar dari denda keterlambatan,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati dalam keterangannya, Senin (25/8/2025).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya