Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 naik 6,5 persen. UMP Jawa Barat di 2025 ini telah disepakati oleh Pemprov Jabar, pengusaha dan serikat pekerja.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto menjelaskan, kenaikan UMP 6,5 persen itu telah dibahas dan disepakati oleh Dewan Pengupahan Jawa Barat.
Tidak ada komentar