UMKM di Jakarta Dapat Keringanan Retribusi, Segini Besarnya

UMKM di Jakarta Dapat Keringanan Retribusi, Segini Besarnya

Liputan6.com, Jakarta - Kabar baik datang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Ibu Kota. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan pengurangan retribusi daerah dan pembebasan sanksi administratif untuk UMKM selama tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 521 Tahun 2025, yang diundangkan pada 10 Juli 2025.

Berdasarkan keterangan tertulis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Senin (6/8/2025), kebijakan ini bertujuan meringankan beban biaya operasional UMKM serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Insentif ini berlaku untuk berbagai jenis lokasi usaha yang menjadi tempat beraktivitas UMKM di Jakarta.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya