bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB menyoroti tiga poin penting dalam pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lombok Barat tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Senin (1/9).
Pasalnya, dalam perkembangan terbaru, terdapat peraturan perundang-undangan baru yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Tidak ada komentar