bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus kepemilikan narkotika jenis kokain yang melibatkan bule Australia, Lamar Aaron Ahchee, akhirnya bergulir di PN Denpasar, Kamis (11/9).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Dipa Umbara pada sidang perdana mendakwa terdakwa Lamar Aaron Ahchee dengan pasal mati.
Tidak ada komentar