Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang mengungkapkan, modus yang dilakukan oknum yang melakukan ketidaksesuaian volume terhadap produk Minyakita.
Moga menjelaskan, bahan baku MINYAKITA yang terindikasi dicurangi diduga menggunakan minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation) sehingga repacker mengurangi volume isi untuk menutupi biaya produksi dan bahan baku.
Tidak ada komentar