Pendeta di Semarang Cabuli Anak dengan Modus Ritual Doa, Divonis 7 Tahun Bui

Pendeta di Semarang Cabuli Anak dengan Modus Ritual Doa, Divonis 7 Tahun Bui

jateng.jpnn.com, KOTA SEMARANG - Adi Suprobo (58), pendeta asal Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman penjara 7 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang.

Pria yang kerap berceramah di berbagai tempat itu terbukti mencabuli anak di bawah umur dengan modus mengajak korban mengikuti ritual doa.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya