bali.jpnn.com, KUPANG - Penyidik Denpom IX/Udayana menetapkan 20 orang sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan anggota Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakangan Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Prada Lucky Chepril Saputra Namo meninggal dunia.
Penyidik saat ini masih mencari tahu peran 20 prajurit TNI AD dalam aksi penganiayaan tersebut.
Tidak ada komentar