Liputan6.com, Jakarta Pertanyaan mengenai kewajiban zakat sering muncul, terutama bagi mereka yang memiliki penghasilan pas-pasan. Salah satu pertanyaan yang umum diajukan adalah: apakah gaji Rp2.000.000 per bulan wajib dizakati? Jawabannya, berdasarkan ketentuan syariat Islam, adalah belum wajib zakat. Hal ini karena kewajiban zakat penghasilan ditentukan oleh dua faktor utama: nisab dan haul.
Dikutip dari laman Baznas.go.id, Selasa (11/3/2025), nisab zakat penghasilan adalah nilai harta yang harus dicapai sebelum zakat wajib dikeluarkan. Nilai nisab ini dihitung berdasarkan harga emas 85 gram, yang nilainya fluktuatif dan berubah setiap hari.
Tidak ada komentar