Sidak Rest Area Tol Jagorawi, 21 Bus Terciduk Langgar Aturan

Sidak Rest Area Tol Jagorawi, 21 Bus Terciduk Langgar Aturan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan inspeksi dadakan (sidak) di Rest Area Km 45A Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 29 Mei 2025.

Total ada 46 kendaraan yang diperiksa. Terdiri dari tiga bus AKAP dan 43 bus pariwisata. Hasilnya, ditemukan sebanyak 21 unit di antaranya atau sebesar 46 persen melakukan pelanggaran.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya