Liputan6.com, Jakarta Presiden Indonesia mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang nilainya cukup fantastis. Besaran THR ini dihitung berdasarkan total penghasilan bulanan Presiden, yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.
Pada tahun 2024, gaji pokok Presiden mencapai Rp 30.240.000 per bulan, enam kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden yang sebesar Rp 5.040.000.
Tidak ada komentar