Liputan6.com, Jakarta Ombudsman Republik Indonesia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan uji petik atau pengujian ukuran volume Minyakita di 6 provinsi di Indonesia. Langkah ini merespon temuan sejumlah minyak goreng kemasan MinyaKita yang beredar tak sesuai ketentuan takaran.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menerangkan bahwa tujuan utama uji petik adalah menilai tiga aspek, yaitu kesesuaian volume, harga, dan pelabelan.
Tidak ada komentar