Resmi, Ini Aturan serta Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Perusahaan di 2025

Resmi, Ini Aturan serta Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Perusahaan di 2025

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri meminta kepada pengusaha dan pekerja untuk mematuhi surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/6 HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan.

"Kemnaker berharap pekerja dan pengusaha dapat mematuhi SE tersebut dan sama-sama kita sambut libur natal dan tahun baru dengan suka cita," kata Indah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/12/2024).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya