Pembangkit Terapung jadi Andalah Pemenuhan Kebutuhan Listrik Maluku saat Natal dan Tahun B...
- kemarin, 23.12
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Investasi dan Kepala BKPM Rosan Roeslani, mengatakan melalui sistem Online Single Submission (OSS), UMKM kini dapat memperoleh izin usaha dalam waktu yang sangat singkat, hanya sekitar 30 menit.
Kemudahan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia.
Tidak ada komentar