Regulasi Lama Sudah Usang, Menperin Terbitkan Aturan TKDN Baru

Regulasi Lama Sudah Usang, Menperin Terbitkan Aturan TKDN Baru

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita resmi merilis aturan baru mengenai penghitungan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Aturan baru ini sekaligus menggantikan regulasi sebelumnya yang telah berlaku selama 14 tahun.

Hal tersebut tertuang dalam penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan. Regulasi terbaru ini menggantikan Permenperin Nomor 16 Tahun 2011 yang dinilai tidak lagi relevan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya