Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mempertegas komitmennya dalam mendukung praktik bisnis yang sehat dan pemberantasan korupsi melalui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh).
Salah satu ketentuan baru yang menjadi sorotan adalah penegasan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, maupun pemberian lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan tindak pidana suap tidak dapat diakui sebagai biaya yang mengurangi penghasilan bruto dalam penghitungan pajak.
Tidak ada komentar