jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menunjuk Krisna Murti sebagai pengacaranya setelah menyelesaikan pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan korupsi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dia menegaskan siap menjadi justice collaborator (JC) atau saksi yang bekerja sama.
Krisna Murti mengatakan keputusan kliennya menjadi JC semata untuk membuka secara terang benderang kasus ini. Langkah ini sekaligus membantah bahwa Sony adalah otak dari praktik jual beli titik SPPG untuk program Makan Bergizi Gratis (BGN).
Tidak ada komentar