Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi mengubah ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Salah satu perubahan penting terdapat pada Pasal 56 yang mengatur pengenaan PPh final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.
Dalam aturan tersebut, pemerintah kembali menegaskan bahwa penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dengan peredaran bruto tertentu tetap dikenai PPh yang bersifat final sebesar 0,5%.
Tidak ada komentar