Aturan Baru, Omzet Suami-Istri Bisa Digabung untuk Hitung Pajak

Aturan Baru, Omzet Suami-Istri Bisa Digabung untuk Hitung Pajak

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh). Salah satu perubahan penting dalam aturan baru tersebut berkaitan dengan penghitungan peredaran bruto atau omzet wajib pajak orang pribadi yang berstatus suami-istri.

Dikutip dari aturan tersebut, Selasa (2/6/2026), melalui perubahan Pasal 58, pemerintah menegaskan bahwa dalam kondisi tertentu peredaran bruto suami dan istri harus dihitung secara gabungan untuk menentukan perlakuan perpajakan yang berlaku.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya