Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menilai pemberian izin pengelolaan tambang kepada Perguruan Tinggi (PT) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah sebuah langkah yang baik.
Lantaran hal itu mengacu dalam konteks mengembalikan semangat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, yang menyatakan seluruh kekayaan alam Indonesia, baik yang terkandung di laut maupun di udara, dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
Tidak ada komentar