jateng.jpnn.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi menyatakan kebijakan Bupati Pati Sudewo menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen dilakukan tanpa kajian yang mampu.
Dia mengungkapkan proses pembahasan rencana kenaikan PBB-P2 sebenarnya sudah dimulai sejak 12 April 2025. Saat itu, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pati mengirimkan surat kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng untuk meminta verifikasi.
Tidak ada komentar