Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama memastikan balpres impor ilegal berisi tas dan pakaian bekas akan dimusnahkan. Selain itu, proses penyelidikan juga akan tetap berjalan.
Diketahui, Bea Cukai dan TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan penyelundupan balpres impor ilegal senilai Rp 1,51 miliar di Pelabuhan Tanjung Priok. Djaka memastikan barang bukti sebanyak 755 balpres itu akan dimusnahkan.
Tidak ada komentar